“Pembayaran pertama dilakukan pada tahun 2024 ketika dokumen DED mencapai bobot 50 persen, (Satu Miliar), sedangkan pembayaran tahap kedua sebesar 50 persen dilakukan pada tahun 2025 setelah dokumen DED rampung 100 persen sebesar (Satu Miliar), sehingga total yang dibayarkan kepada penyedia konsultan sebesar Rp2 miliar selang tahun 2024-2025 secara non tunai dari rekening Panitia CSR ke rekening penyedia.
Hal ini juga telah diaudit oleh BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo pada laporan keuangan tahun 2025. Adapun pembayaran pemerintah daerah kepada penyedia konsultan dilakukan secara non tunai,”jelas Risdiyanto, Minggu (15/03/2026).
Ia menambahkan, saat ini progres pembangunan Kantor Bupati Pohuwato telah memasuki tahap proses pengadaan barang dan jasa di BP2JK Provinsi Gorontalo. Berdasarkan jadwal kerja yang telah disusun, kontrak pelaksanaan fisik pembangunan direncanakan dimulai pada April 2026.