Syarat tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah mengingat keterbatasan anggaran. Berdasarkan ketentuan, biaya penyusunan DED mencapai sekitar Rp2,5 miliar. Jika biaya tersebut tidak dapat dipenuhi, maka alokasi pembangunan kantor bupati tidak akan dimasukkan dalam APBN.
Untuk mengatasi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pohuwato mengajukan proposal bantuan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada PT PETS guna membantu pembiayaan penyusunan DED Kantor Bupati Pohuwato sebesar Rp2,5 miliar dan yang disetujui sebesar Rp2 miliar, dan itu yang dijadikan nilai kontrak. Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap pada tahun 2024 dan 2025.
Setelah bantuan penyusunan DED disetujui oleh PT PETS, pemerintah daerah kemudian membentuk panitia CSR, mengingat pada saat itu Pemda Pohuwato belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang CSR.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, menjelaskan bahwa pembayaran kepada konsultan perencana dilakukan secara bertahap sesuai progres pekerjaan.