Beranda Daerah Pemkot Jakarta Timur Temukan 27 Lapangan Padel Tak Berizin

Pemkot Jakarta Timur Temukan 27 Lapangan Padel Tak Berizin

Temuan ini mendorong pemkot untuk melakukan tindakan penertiban, termasuk penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur mencatat sebanyak 27 dari total 57 lapangan padel yang beroperasi di wilayahnya tidak memiliki izin yang sesuai. Temuan ini mendorong pemkot untuk melakukan tindakan penertiban, termasuk penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, mengungkapkan bahwa dari 57 lapangan padel yang tersebar di Jakarta Timur, sebanyak 30 lapangan telah mengantongi izin, sementara 27 lainnya dinyatakan tidak berizin.

"Total di Jakarta Timur itu ada sekitar 57 lapangan padel, dan ada sekitar 27 yang tidak berizin, sementara 30 sudah berizin," ujar Munjirin di kawasan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, Kamis (12/3/2026).

Sebagai bagian dari upaya penertiban, Pemkot Jakarta Timur melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) melakukan pengawasan serta tindakan terhadap lapangan padel yang melanggar aturan.

Lapangan yang tidak memiliki izin atau menggunakan izin yang tidak sesuai dengan fungsi bangunan akan dikenai penyegelan dan proses penindakan lanjutan.

"Kami terus melakukan pengawasan terhadap maraknya pembangunan lapangan padel di wilayah Jakarta Timur. Dan kami akan tindaklanjuti," kata Munjirin mengutip Antaranews, Kamis (12/3/2026).

Salah satu tindakan terbaru dilakukan terhadap sebuah lapangan padel di Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait