Bangunan yang berlokasi di Jalan Kolonel Sutomo itu disegel karena diduga menyalahgunakan izin bangunan.
Berdasarkan keterangan resmi, bangunan tersebut memiliki izin rumah kos yang diterbitkan pada tahun 2018, namun kemudian difungsikan sebagai lapangan padel.
Penyegelan dilakukan sekitar pukul 08.00 WIB oleh petugas Satpol PP Jakarta Timur dan Sudin Citata.
Petugas terlebih dahulu meminta para pekerja proyek keluar dari area bangunan, kemudian memasang segel pada bangunan tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan lapangan padel yang terdiri dari tiga lantai itu masih dalam tahap konstruksi dan belum sepenuhnya selesai.
Munjirin menjelaskan bahwa penyegelan di Kebon Pala ini merupakan tindakan kedelapan yang dilakukan pemerintah kota terhadap lapangan padel bermasalah di wilayah Jakarta Timur.
Sebelumnya, pemkot juga telah melakukan penyegelan permanen terhadap lapangan padel di kawasan Pulomas, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung.
Kepala Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Wiwit Djalu Adji, menambahkan bahwa bangunan di Pulomas tersebut disegel karena ditemukan ketidaksesuaian izin bangunan serta belum memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Pada saat penindakan, petugas memasang spanduk pemberitahuan di lokasi sebagai tanda penghentian operasional bangunan.