Beranda Daerah Pemkot Jakarta Timur Temukan 27 Lapangan Padel Tak Berizin

Pemkot Jakarta Timur Temukan 27 Lapangan Padel Tak Berizin

Temuan ini mendorong pemkot untuk melakukan tindakan penertiban, termasuk penyegelan terhadap bangunan yang melanggar aturan.

0
Ilustrasi

Spanduk tersebut bertuliskan "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)" sekaligus memuat informasi bahwa bangunan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 21 Tahun 2021.

Munjirin meminta jajaran kecamatan dan kelurahan agar lebih aktif memantau aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing serta segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran.

Setelah bangunan disegel, petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas operasional yang melanggar ketentuan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait