Spanduk tersebut bertuliskan "Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel)" sekaligus memuat informasi bahwa bangunan melanggar sejumlah ketentuan hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 dan Nomor 21 Tahun 2021.
Munjirin meminta jajaran kecamatan dan kelurahan agar lebih aktif memantau aktivitas pembangunan di wilayah masing-masing serta segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran.
Setelah bangunan disegel, petugas Citata kecamatan bersama pemerintah kelurahan akan melakukan pengawasan secara berkala guna memastikan tidak ada aktivitas operasional yang melanggar ketentuan.