Beranda Politik MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.

0
BPK

CARAPANDANG -  Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara. Putusan ini tertuang dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya terkait frasa "lembaga negara audit keuangan" dalam Penjelasan Pasal 603.

Mengutip CNN, putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 ini diputus oleh sembilan hakim konstitusi pada Senin, 9 Februari 2026. Majelis hakim terdiri dari Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, serta Saldi Isra, Daniel Yusmic P. Foekh, M. Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang diajukan oleh dua mahasiswa, Bernita Matondang dan Vendy Setiawan. Para pemohon menilai adanya ketidakjelasan pada Pasal 603 KUHP mengenai lembaga audit keuangan negara, mekanisme pemeriksaan, serta standar penilaian kerugian keuangan negara. Mereka berpendapat bahwa penentuan kerugian negara seharusnya tidak bergantung pada satu lembaga tertentu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait