Beranda Politik MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.

0
BPK

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa kewenangan audit kerugian negara secara konstitusional berada pada BPK sebagaimana diatur dalam Pasal 23E ayat (1) UUD 1945. MK juga menegaskan bahwa konsepsi kerugian negara yang dianut Indonesia adalah delik materiil, di mana kerugian harus bersifat nyata (actual loss) dan sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan lembaga yang berwenang.

"Dengan mengacu pada Penjelasan Pasal 603 UU 1/2023, maka lembaga negara yang berwenang mengaudit keuangan negara dimaksud adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," demikian bunyi pertimbangan MK yang dikutip CNN, Minggu (5/4/2026).

MK juga merujuk pada ketentuan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang menyatakan BPK memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum. Kewenangan tersebut memiliki keterkaitan erat dengan proses penegakan hukum atas tindakan yang mengakibatkan kerugian Negara.

Mahkamah menilai dalil para pemohon yang mempertanyakan standar penilaian kerugian negara dan siapa yang berwenang menetapkannya tidak beralasan menurut hukum. MK menegaskan bahwa tidak ada kekosongan hukum terkait lembaga yang berwenang menentukan kerugian Negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait