Beranda Politik MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

MK Putuskan Hanya BPK yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk mengaudit dan menetapkan kerugian keuangan negara.

0
BPK

"Dalil para Pemohon berkenaan dengan ketiadaan parameter normatif yang jelas mengenai siapa yang berwenang menetapkan kerugian, bagaimana standar penilaiannya, dan sejauh mana hasil audit tersebut mengikat hakim dalam proses pembuktian adalah tidak beralasan menurut hukum," tegas MK.

Atas seluruh pertimbangan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait