Menteri Keuangan AS Scott Bessent menyatakan bahwa pemerintah akan mengganti tarif IEEPA yang dibatalkan dengan memanfaatkan undang-undang tarif lain yang tersedia, dan langkah ini diperkirakan akan menghasilkan pendapatan tarif yang hampir tidak berubah pada 2026.
Tarif baru ini menambah ketidakpastian dalam lanskap perdagangan global, termasuk bagi Indonesia yang baru saja menandatangani perjanjian dagang dengan AS pada Kamis (19/2/2026). Berdasarkan perjanjian tersebut, Indonesia dikenakan tarif impor resiprokal sebesar 19 persen.