Beranda Internasional AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara, Berlaku 24 Februari

AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara, Berlaku 24 Februari

Kebijakan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

0
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

· Produk pertanian tertentu: Seperti daging sapi, tomat, dan jeruk .

· Kendaraan dan komponen tertentu: Mobil penumpang, truk ringan, dan suku cadang terkait .

· Produk dirgantara tertentu: Termasuk komponen pesawat.

Selain itu, barang-barang yang tunduk pada Pasal 232 (tarif keamanan nasional) juga dikecualikan. Kanada dan Meksiko yang memenuhi ketentuan dalam Perjanjian AS-Meksiko-Kanada (USMCA) turut mendapatkan pengecualian, demikian pula produk tekstil dan pakaian jadi tertentu dari negara-negara yang tergabung dalam Perjanjian Perdagangan Bebas Amerika Tengah-Dominika (CAFTA-DR).

Kebijakan ini merupakan respons cepat Trump setelah Mahkamah Agung AS dengan suara 6-3 memutuskan bahwa penerapan tarif sebelumnya berdasarkan IEEPA melampaui kewenangan presiden.

Putusan tersebut menegaskan bahwa kewenangan pemungutan pajak berada di tangan Kongres, bukan presiden.

"Proklamasi tersebut menetapkan, untuk periode 150 hari, bea impor ad valorem sebesar 10 persen terhadap barang-barang yang diimpor ke Amerika Serikat," demikian pernyataan Gedung Putih.

Trump menyebut keputusan Mahkamah Agung sangat mengecewakan namun menegaskan bahwa pemerintahannya memiliki rencana cadangan.

"Saya memiliki hak untuk memberlakukan tarif," ujarnya saat ditanya mengenai alasan tidak melibatkan Kongres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait