Beranda Internasional AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara, Berlaku 24 Februari

AS Umumkan Tarif Baru 10 Persen untuk Semua Negara, Berlaku 24 Februari

Kebijakan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

0
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump

CARAPANDANG - Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara resmi mengumumkan penerapan tarif impor global baru sebesar 10 persen yang akan berlaku selama 150 hari, terhitung mulai 24 Februari 2026.

Kebijakan ini diambil hanya beberapa jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan tarif darurat yang sebelumnya diterapkan berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).

Trump mengumumkan keputusan tersebut melalui platform media sosial Truth Social pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat.

"Merupakan kehormatan besar bagi saya untuk baru saja menandatangani, dari Kantor Oval, tarif global 10 persen untuk seluruh negara, yang akan berlaku hampir segera," tulis Trump.

Gedung Putih kemudian merilis pernyataan resmi yang menegaskan bahwa tarif baru ini akan mulai berlaku pada 24 Februari pukul 00.01 waktu setempat.

Kebijakan ini diterapkan dengan merujuk pada Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974, yang mengizinkan presiden memberlakukan bea masuk hingga 15 persen selama maksimal 150 hari untuk mengatasi masalah neraca pembayaran yang dianggap serius.

Meskipun disebut tarif global, pemerintah AS memberikan sejumlah pengecualian. Berdasarkan pengumuman resmi, produk-produk yang dikecualikan antara lain:

· Produk energi: Minyak, gas, dan produk energi lainnya .

· Mineral kritis dan logam mulia: Termasuk mineral tertentu dan emas batangan .

· Produk farmasi: Obat-obatan dan bahan baku obat .

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait