Yang pasti pertarungan kepentingan dalam agenda pengelolaan dan pemanfaatan SDA yang melibatkan oknum-oknum swasta dan pemerintah itu mengakibatkan turunnya reputasi pemerintah dalam tata kelola SDA, ketidaksesuaian planning dan lahirnya keputusan-keputusan sepihak yang mempengaruhi kualitas kinerja pemerintah dalam tata kelola SDA dan lingkungan hidup yang berkelanjutan, tak terkecuali hilirisasi SDA itu sendiri.
Parahnya lagi akibat konflik kepentingan dan tarik menarik kewenangan perizinan pusat dan daerah yang tak kunjung tuntas tersebut, praktek korupsi SDA semakin menjadi-jadi. Banyak modus ditemukan pada kasus - kasus SDA, tak hanya pada sektor pertambangan melainkan juga terjadi di sektor kehutanan, pertanahan, perkebunan maupun kelautan. Mulai dari adanya aktifitas pertambangan ilegal, pembalakan liar, mafia pertanahan, ilegal fishing dan lain sebagainya. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) pada semester pertama 2020 menyebutkan bahwa kerugian negara akibat korupsi kekayaan alam mencapai hampir Rp30,5 miliar. Kerugian tersebut hanya berasal dari lima kasus korupsi, yaitu masing-masing dua di sektor tambang dan energi, dan satu di sektor kehutanan.