Selain itu, Jasin juga meminta agar hakim konstitusi menghapus frasa "atau kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia. "Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.