Beranda Hukum dan Kriminal Muhammadiyah: Penyidikan Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus Kejaksaan Agung

Muhammadiyah: Penyidikan Kasus Korupsi Tidak Mungkin Dihapus Kejaksaan Agung

Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah menilai kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus oleh Kejaksaan Agung.

0
Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah menilai kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus oleh Kejaksaan Agung.

CARAPANDANG - Ketua Bidang Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Nasrullah menilai kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus oleh Kejaksaan Agung.

"Kewenangan untuk penyidikan kasus korupsi tidak mungkin dihapus kejaksaan karena dasarnya kewenangan mereka terhadap pelanggaran-pelanggaran di Indonesia, termasuk korupsi," ujar Nasrullah dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu.

Adapun kewenangan jaksa sebagai penyidik dalam tindak pidana khusus perkara korupsi memang telah mempunyai kekuatan hukum yang sah dan diatur secara khusus.

Kewenangan jaksa sebagai penyidik diatur dalam banyak peraturan lain seperti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Presiden RI Nomor 38 Tahun 2010 dan PERJA Nomor PER. 009/A/JA/2011, PERJA Nomor PERJA-039/A/JA/2010, Putusan MK Nomor 16/P/ UU-X/2012.

Nasrullah menilai gugatan menghapus kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus tindak pidana korupsi (tipikor) tidak logis sebab sudah menjadi tugas Korps Adhyaksa, termasuk dalam kasus pidana lainnya.

Ia juga mengingatkan bahwa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani tipikor juga tidak berarti menghapus tugas kejaksaan dalam penindakan kasus serupa.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait