Apalagi, jaksa yang ada di KPK berasal dari kejaksaan. "Adapun lembaga pemberantasan korupsi, seperti KPK, untuk menguatkan, bukan menghapus. Jaksa penuntut KPK 'kan juga berasal dari kejaksaan," katanya.
Selama ini, kata dia, Kejaksaan Agung bisa membuktikan diri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, salah satunya termasuk menangani kasus korupsi.
"Jadi, tidak logis kewenangan kejaksaan mau dihapus," katanya menandaskan.
Nasrullah menjelaskan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia bakal kembali turun apabila kewenangan kejaksaan untuk menangani perkara korupsi "dikebiri".
Hal ini akan membuat kasus korupsi di daerah makin sulit diusut.
"Pastilah akan berpengaruh. Indonesia 'kan bukan negara kecil. Perangkat Kejaksaan Agung 'kan sampai 500-an kabupaten/kota. Jadi, siapa yang mau mengerjakan (kasus korupsi di daerah) kalau bukan mereka mau bantu?" tutupnya.
Sebelumnya, gugatan itu telah terdaftar di MK sejak 16 Maret lalu dengan nomor 28/PUUXXI/2023.
Dalam petitum permohonan, Jasin Jamaluddin sebagai penggugat meminta agar hakim konstitusi membatalkan Pasal 30 ayat (1) huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Selanjutnya, Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.