Beranda Kabupaten Pohuwato Tokoh Masyakarat Pohuwato Soroti Lahirnya IPR di Kecamatan Dengilo

Tokoh Masyakarat Pohuwato Soroti Lahirnya IPR di Kecamatan Dengilo

Lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian dari salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Anton Lahay, S.H.

0
Lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian dari salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Anton Lahay, S.H.

POHUWATO, CARAPANDANG - Lahirnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, mendapat perhatian dari salah satu tokoh masyarakat Pohuwato, Anton Lahay, S.H.

IPR tersebut diberikan kepada Koperasi Cahaya Sinergi Desa Karya Baru, dengan luas wilayah izin mencapai 0,47 hektare

Anton Lahay menyebut IPR yang dimiliki Koperasi Cahaya Sinergi menjadi moment penting bagi perkembangan pertambangan rakyat di Kabupaten Pohuwato.

Terlebih, katanya, koperasi tersebut tercatat sebagai pemegang IPR pertama di daerah berjuluk Bumi Panua ini.

“Dengan lahirnya IPR ini, kami berharap akan memberikan warna baru terkait dengan pertambangan di Pohuwato,” kata Anton, kepada Wartawan, Rabu (19/08/2026).

Menurutnya, keberadaan IPR harus menjadi contoh dalam pengelolaan pertambangan rakyat yang dilakukan secara legal, tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anton pun berharap pelaksanaan kegiatan pertambangan di wilayah IPR Desa Karya Baru benar-benar mengacu pada ketentuan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) sebagai salah satu rujukan dalam penyelenggaraan kegiatan pertambangan.

"Harapannya, IPR tersebut dilaksanakan sesuai dengan apa yang dipersyaratkan dalam UU Minerba sebagai rujukan dari setiap perizinan pertambangan,” ujarnya.

Masyarakat juga, tegas Anton, memiliki peran untuk mengawal pelaksanaan IPR tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here