POHUWATO, CARAPANDANG - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Gorontalo mengambil tindakan tegas terhadap dua warga negara (WN) Tiongkok yang diduga melanggar ketentuan keimigrasian di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.
Kedua WN Tiongkok tersebut diamankan petugas Imigrasi Pohuwato saat melakukan aktivitas pengecekan harga emas di wilayah Pohuwato.
Saat dilakukan pemeriksaan awal, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan berupa paspor kepada petugas.
Petugas kemudian melakukan pendalaman terhadap status keimigrasian kedua WNA tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui paspor kedua WN Tiongkok tersebut berada di provinsi lain.
Selain itu, alamat yang tercantum dalam izin tinggal mereka juga diketahui tidak sesuai dengan keberadaan yang bersangkutan.
Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imigrasi kemudian mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua WN Tiongkok tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pohuwato menegaskan, tindakan tersebut merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerja mereka.