Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 334.000 dan 2 (dua) pasang kemeja perusahaan.
Setelah pemeriksaan awal, pelaku langsung digiring ke Mapolres Pohuwato untuk pemeriksaan lanjutan.
Kapolres menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses pendalaman untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak lain maupun aksi pencurian serupa di lokasi sekitar.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang mengganggu keamanan masyarakat. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres Busroni.