Persoalan yang masih kerap ditemui antara lain keterlambatan respons, jalur pelaporan yang membingungkan, pemeriksaan berulang, lemahnya koordinasi antarlembaga, ancaman terhadap korban, hingga tekanan untuk menyelesaikan perkara secara informal.
“Kekerasan memang dilakukan oleh pelaku, tetapi keterlambatan dan prosedur yang tidak ramah anak dapat memperdalam luka korban. Batas 24 jam bukan target menyelesaikan perkara, melainkan tenggat untuk memastikan perlindungan anak telah benar-benar aktif,” jelasnya.
Fahira Idris yang juga aktivis perempuan ini mengingatkan masyarakat yang mengalami, melihat, mendengar, atau mengetahui kekerasan terhadap anak agar tidak memilih diam dan segera menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129, UPTD PPA setempat, maupun kepolisian.