CARAPANDANG - Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan pesan penting jelang peringatakan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 pada Kamis 23 Juli 2026.
Dia mengatakan bahwa 24 jam pertama merupakan fase paling menentukan dalam penanganan anak korban kekerasan.
Maka itu, Fahira memformulasikan Protokol Perlindungan 24 Jam Pertama Kekerasan Anak. Langkah ini bertujuan memastikan setiap korban segera memperoleh keselamatan, layanan, dan kepastian pendampingan.
“Ketika kekerasan terhadap anak diketahui atau dilaporkan, sistem perlindungan harus langsung bergerak. Jangan sampai anak dan keluarganya harus berpindah dari satu lembaga ke lembaga lain tanpa kepastian, sementara keselamatan, kondisi kesehatan, keberadaan bukti, dan pemulihan korban dipertaruhkan,” ujar Fahira, dikutip Selasa 21 Juli 2026.
Dia menjelaskan bahwa urgensi protokol ini tercermin dari Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024 yang menunjukkan 50,78 persen anak usia 13-17 tahun pernah mengalami sedikitnya satu bentuk kekerasan fisik, emosional, atau seksual. Sementara itu, KPAI mencatat 2.031 kasus pelanggaran hak anak dengan 2.063 anak menjadi korban sepanjang 2025.
Menurut Fahira, besarnya angka tersebut harus menjadi peringatan bahwa penanganan kekerasan anak tidak boleh bergantung pada viralnya sebuah kasus.