“Semua proses revitalisasi pasar bisa diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kelompok tertentu,” ujarnya.
Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan adat, serta mekanisme pembiayaan APBN, Pemko Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.
"Semua proses jelas dan transparan, jangan mudah terhasut sebelum bukti-buktinya jelas dan terukur. Bijaklah bermedia sosial," pungkasnya. (MC)