Beranda Kota Payakumbuh Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

0
Pemko Payakumbuh Kembali Luruskan Informasi Keliru Soal Revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan

Ia menjelaskan, dalam Pasal 1 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, hak ulayat didefinisikan sebagai kewenangan masyarakat hukum adat atas wilayah tertentu untuk mengambil manfaat sumber daya alam, termasuk tanah, secara turun-temurun.

Namun, lanjut Muslim, regulasi yang sama juga mengatur terkait tanah ulayat.

“Dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila bidang tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau merupakan bidang tanah yang telah diperoleh atau dibebaskan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.

Menurut dia, Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan berbagai regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Permendagri Nomor 8 Tahun 1970.

Hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat (Pasar C dalam Kotamadya Daerah Tingakat II se-Sumatera Barat), pada diktum ke-dua menjelaskan bahwa menyerahkan penguasaan dan pengelolaan pasar Serikat yang terdapat dalam Kotamadya Daerah Tingkat II sepenuhnya kepada Wali Kotamadya/ Kepala Daerah Tingkat II masing-masing dalam bentuk Badan/Unit Kerja.

“Dengan dasar regukasi ini, lahan pasar merupakan lahan yang telah dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemda yang tetap mengakui hak historis ulayat nagari,” tegas Muslim.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait