Beranda Ekonomi Mulai Tahun Ini, OJK Perketat Batas Rasio Utang Peminjam Fintech P2P

Mulai Tahun Ini, OJK Perketat Batas Rasio Utang Peminjam Fintech P2P

Aturan utama yang akan diterapkan adalah batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan (debt-to-income ratio) sebesar 30%, efektif pada tahun 2026.

0
Ilustrasi

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap memperketat aturan pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending.

Aturan utama yang akan diterapkan adalah batas maksimum rasio utang terhadap penghasilan (debt-to-income ratio) sebesar 30%, efektif pada tahun 2026.

Ketentuan ini merupakan pelaksanaan dari SEOJK 19/2025 tentang Penyelenggaraan Lembaga Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang merupakan turunan POJK 40/2024.

Kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka kredit macet di sektor ini.

"OJK terus mengawal implementasinya secara bertahap, yang diperketat menjadi 30% pada tahun 2026," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kemarin.

Menurut Agusman, fokus saat ini adalah pada penguatan pengawasan dan kesiapan industri, termasuk pematangan sistem penilaian risiko dan credit scoring.

Hal ini agar transisi menuju batas 30% berjalan efektif tanpa mengganggu penyaluran pendanaan.

Di sisi lain, OJK mencatat kinerja industri hingga November 2025. Outstanding pembiayaan fintech P2P mencapai Rp 94,85 triliun, tumbuh 25,45% secara tahunan (yoy).

Namun, di balik pertumbuhan tersebut, tingkat kredit macet atau Tingkat Wanprestasi lebih dari 90 hari (TWP90) juga meningkat menjadi 4,33%.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait