Di akhir keterangannya, Irfan Saleh menegaskan bahwa penerbitan surat edaran ini merupakan bagian dari inovasi Inspektorat Daerah melalui program ITDA BISA (Inspektorat Daerah Bina Desa). “Inovasi ini mencakup penguatan regulasi dan sosialisasi, pelaksanaan rakor evaluasi pengawasan dana desa setiap triwulan, pembinaan melalui pelatihan aparatur desa dan BPD, serta penguatan kolaborasi antara PMD, camat, TAPM dan pendamping desa,” pungkasnya.
Beranda
Kabupaten Pohuwato
Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes