Ia menambahkan, sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Dinas PMD bersama TAPM dan pendamping desa diminta segera menyusun langkah-langkah persiapan yang terukur agar penetapan APBDes tahun 2027 dapat diselesaikan paling lambat Desember 2026, dan berlaku untuk tahun-tahun berikutnya sesuai regulasi.
Selain itu, Dinas PMD juga diminta menyusun pedoman teknis evaluasi pengelolaan dana desa oleh camat dengan pendekatan digitalisasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Kolaborasi lintas sektor juga diperkuat, termasuk dengan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) dalam proses pengadaan di desa.
Tidak hanya itu, upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa dan tata kelola keuangan desa juga menjadi perhatian, melalui pelatihan, rapat koordinasi, hingga kunjungan lapangan. Pembinaan terhadap BUMDes juga dilakukan secara berkelanjutan.
Di sisi lain, para camat diwajibkan melaksanakan pengawasan pengelolaan dana desa secara rutin melalui monitoring, evaluasi, pembinaan, serta kunjungan lapangan minimal satu kali setiap bulan. Selain itu, validasi pencairan dana desa, termasuk BUMDes, dilakukan setiap triwulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan triwulan juga dilaksanakan melalui rapat koordinasi, baik secara daring maupun luring, yang dijadwalkan pada bulan April, Juli, Oktober, dan Desember setiap tahun berjalan.