Beranda Kabupaten Pohuwato Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes

Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes

0
Pemkab Pohuwato Terbitkan SE Tentang Peningkatan Sistem Pengawasan Pengelolaan Dana Desa dan BUMDes

Hasil rapat koordinasi dan evaluasi (rakorev) tersebut menjadi dasar bagi camat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan pengelolaan dana desa dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait, seperti PMD, TAPM, pendamping desa, BPD, dan pemerintah desa.

Selanjutnya, camat diwajibkan menyusun laporan hasil pengawasan sebagai bahan paparan dalam rapat koordinasi pengawasan yang digelar Inspektorat Daerah setiap empat bulan. Laporan tersebut memuat realisasi fisik dan keuangan APBDes, kendala yang dihadapi, serta solusi yang telah dan akan diambil.

Laporan triwulan hasil pengawasan camat juga wajib disampaikan kepada Bupati Pohuwato dengan tembusan Inspektorat Daerah, sebagaimana amanat Permendagri Nomor 73 Tahun 2020.

Sementara itu, para kepala desa diharapkan aktif mengikuti seluruh kegiatan pembinaan, pengawasan, dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah, Dinas PMD, camat, TAPM, maupun pendamping desa, serta menggunakan format pelaporan yang telah disiapkan dalam surat edaran.

Peran Ketua BPD juga diperkuat, khususnya dalam meningkatkan koordinasi dengan kepala desa untuk mempercepat proses perencanaan hingga pengesahan APBDes tepat waktu, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.

“Surat edaran ini sudah disampaikan kepada seluruh instansi terkait, lengkap dengan penjelasan serta format pelaporan untuk memastikan keseragaman,”tambah Irfan Saleh.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here