Beranda Warta Kementerian Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Wajibkan Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor

Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Wajibkan Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor tidak terdaftar yang kerap dipakai untuk aksi penipuan, spam, dan pelanggaran data pribadi.

0
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,

CARAPANDANG - Pemerintah menerbitkan kebijakan baru yang memperketat proses registrasi kartu seluler dengan mengedepankan prinsip Know Your Customer (KYC) yang akurat, termasuk penggunaan verifikasi biometrik wajah.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor tidak terdaftar yang kerap dipakai untuk aksi penipuan, spam, dan pelanggaran data pribadi.

"Registrasi pelanggan tidak lagi sekadar prosedur administratif, tetapi menjadi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital," tegas Meutya dalam konferensi pers di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026) seperti dikutip Tirto.id

Dalam aturan baru tersebut, setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib mendaftarkan nomor seluler menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dipadukan dengan verifikasi biometrik pengenalan wajah.

Sementara Warga Negara Asing (WNA) harus menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah. Untuk pelanggan di bawah 17 tahun, registrasi dilakukan dengan melibatkan identitas dan data biometrik kepala keluarga.

Pemerintah juga memberlakukan pembatasan kepemilikan nomor, yaitu maksimal tiga nomor prabayar per identitas pada setiap operator telekomunikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait