Beranda Warta Kementerian Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Wajibkan Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor

Pemerintah Perketat Registrasi Kartu Seluler, Wajibkan Biometrik dan Batasi Kepemilikan Nomor

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk menutup celah penyalahgunaan nomor tidak terdaftar yang kerap dipakai untuk aksi penipuan, spam, dan pelanggaran data pribadi.

0
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid,

Kartu perdana akan diedarkan dalam keadaan tidak aktif dan hanya dapat diaktifkan setelah proses registrasi selesai dan tervalidasi.

Untuk meningkatkan kontrol masyarakat, operator wajib menyediakan fasilitas pengecekan yang memungkinkan publik mengetahui semua nomor yang terdaftar atas identitasnya.

Masyarakat juga berhak meminta pemblokiran nomor yang didaftarkan tanpa sepengetahuan mereka.

"Kami juga menyiapkan mekanisme pengaduan untuk nomor yang disalahgunakan. Nomor yang terbukti digunakan untuk tindak pidana wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara," ungkap Meutya.

Di sisi perlindungan data, pemerintah menegaskan keamanan dan kerahasiaan data pelanggan sebagai kewajiban utama operator, dengan menerapkan standar keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan.

Bagi pelanggan yang sudah terdaftar dengan sistem lama, akan disediakan fasilitas registrasi ulang menuju sistem berbasis biometrik.

Sanksi administratif akan dikenakan kepada penyelenggara yang melanggar ketentuan registrasi ini, dengan tetap wajib memperbaiki pelanggaran yang terjadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait