Beranda Kabupaten Pohuwato Jual Beli Emas Tidak Dilarang Selama Bukan dari Hasil Ilegal

Jual Beli Emas Tidak Dilarang Selama Bukan dari Hasil Ilegal

0
Jual Beli Emas Tidak Dilarang Selama Bukan dari Hasil Ilegal

GORONTALO, CARAPANDANG - Para penambang rakyat tidak punya pilihan lain. Jika ingin tetap cari makan dari sektor tambang, jalan satu satunya adalah ajukan IPR ke pemerintah.

Karena sepertinya kebijakan pelarangan untuk pembelian emas dari penambang tak berizin tdk akan diperlonggar, bahkan perbuatan tersebut terancam pidana 5 tahun penjara memang diatur dalam pasal 161 UU no 3 tahun 2022.

Hal itu ditegaskan  Dirreskrimsus Polda Gorontalo Kombes pol Dr Maruly Pardede SH SIK MH di polda gorontalo pada Selasa 17 Maret 2026. 

Maruly meluruskan narasi 'larangan toko emas membeli emas'. Menurutnya, untuk aktifitas jual beli emas, tidak ada pelarangan, selama emas yang dibeli atau dijual tersebut bukan bersumber dari tambang illegal.

"jadi kalau masyarakat mau jual perhiasannya, jual logam mulianya, toko emas tidak ada masalah. Selama bisa dipertanggung jawabkan bukan dari hasil tambang ilegal," ujarnya.

Dan kata Maruly, pemerintah provinsi Gorontalo harus patuh dengan hukum. Dan tidak memberikan izin atau kelonggaran, karena undang undangnya berbunyi seperti itu.

"Kan tidak mungkinlah, pemerintah provinsi memberikan kelonggaran untuk melakukan penambangan tanpa IPR dan penjualan emas hasil PETI tapi malah masyarakatnya kena pidana, kan kasihan masyarakat," imbuhnya lagi.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here