POHUWATO, CARAPANDANG - Seorang warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, berinisial NA, mengaku kebun miliknya seluas kurang lebih 2 hektare rusak parah akibat tertimbun sedimen dari aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI).
Kebun yang disebut-sebut akan diwariskan untuk anak dan cucunya itu kini tak lagi bisa digarap. NA pun berencana akan menyeret persoalan ini ke ranah hukum dan melaporkannya ke Polres Pohuwato.
“Saya beli kobong (kebun) ini untuk saya mo pensiun. Setelah saya mati, ini untuk anak-anak dan cucu-cucu saya. Tapi sekarang sudah tidak bisa ditanami lagi,” ujar NA kepada awak media, Minggu (01/03/2026).
Menurut NA, sedimentasi dari aktivitas tambang Bulangita itu diduga mengalir langsung ke lahannya hingga menutup sebagian besar area kebun miliknya.
NA pun mengaku sudah beberapa kali mendatangi pemerintah desa Bulangita untuk meminta mediasi.
“Tapi ini sudah hampir tujuh atau delapan kali saya datang ke desa. Rapat juga sudah tiga kali digelar, tapi tidak ada penyelesaian,” ungkapnya.
Awalnya, NA hanya meminta ganti rugi sebesar Rp60 juta. Namun karena tak kunjung ada kesepakatan dan mediasi, bahkan sempat hanya ditawari Rp30 juta, NA kini menaikkan tuntutannya menjadi Rp200 juta.
“Kalau sudah begini, saya minta Rp200 juta. Karena lahan ini sudah tidak bisa saya garap lagi,” tegasnya.
NA juga menyebut pada Kamis (26/02/2026), dirinya sempat mendatangi Polres Pohuwato dan dilakukan mediasi dengan salah satu pelaku usaha berinisial KH.