Beranda Kabupaten Pohuwato MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Uji Materi UU Pilkada Tak Dapat Diterima

MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Uji Materi UU Pilkada Tak Dapat Diterima

0
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat, Uji Materi UU Pilkada Tak Dapat Diterima

Mahkamah menegaskan bahwa hingga saat ini mekanisme pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bahwa sistem Pilkada langsung tetap menjadi mekanisme yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here