POHUWATO, CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung oleh rakyat tetap berlaku.
Kepastian tersebut ditegaskan melalui Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi,Jakarta, Senin (29/6).
Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) tidak dapat diterima.
"Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @cnnindonesia yang dipantau penulis pada Rabu (1/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, yang dapat terjadi dalam batas penalaran yang wajar. Karena itu, Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan tersebut.
MK juga merujuk sejumlah putusan sebelumnya, yakni Putusan Nomor 072/PUU-II/2004, Putusan Nomor 073/PUU-II/2004, Putusan Nomor 69/PUU-XXII/2024, serta Putusan Nomor 110/PUU-XXIII/2025 sebagai bagian dari pertimbangan hukum.