Beranda Warta Kementerian Menhub Pastikan Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Menhub Pastikan Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Dudy menjelaskan cakupan Perpres ini akan lebih luas.

0
Ilustrasi

Proses penyusunan Perpres ini sebelumnya telah dinyatakan rampung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dengan fokus utama pada perlindungan pekerja, termasuk mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pengemudi.

Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan status pengemudi ojol sebagai pengusaha mikro, dengan Kementerian UMKM bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pemberdayaan.

Mengenai mekanisme peluncuran, Dudy menyatakan pemerintah masih akan membahas apakah akan menggelar seremoni dengan mengundang para pemangku kepentingan atau langsung mengumumkannya.

Nomor resmi Perpres akan ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara setelah aturan tersebut ditetapkan.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait