Beranda Warta Kementerian Menhub Pastikan Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Menhub Pastikan Perpres Ojol Terbit Sebelum 17 Agustus 2026

Dudy menjelaskan cakupan Perpres ini akan lebih luas.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG -Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur ekosistem ojek online (ojol) dapat diterbitkan pada Agustus 2026, bahkan ditargetkan rampung sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus mendatang.

Pernyataan ini disampaikan Dudy usai mengikuti agenda pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan para periset BRIN di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (6/8/2026).

"Ya diharapkan Agustus ini. Saya harapkan sebelum 17 Agustus," ujarnya.

Sebelum Perpres terbit, Kementerian Perhubungan telah lebih dulu memberlakukan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) yang mengatur skema bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator, yang mulai efektif 1 Juli 2026 . Ketentuan ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Perpres yang baru.

Dudy menjelaskan cakupan Perpres ini akan lebih luas. Selain mengatur angkutan penumpang roda dua, regulasi baru juga akan mengakomodasi layanan pengantaran makanan, dokumen, dan barang.

"Untuk antarannya juga akan dimasukkan, antaran makanan, kemudian dokumen dan sebagainya," jelasnya.

Khusus pengaturan layanan pengantaran barang dan makanan, teknis pelaksanaannya akan menjadi kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Sementara untuk sementara waktu, aturan ini belum akan diperluas untuk mencakup layanan angkutan penumpang roda empat atau taksi online.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait