Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Nilai Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah Tidak Logis dan "Basi"

MAKI Nilai Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah Tidak Logis dan "Basi"

Boyamin juga mengkritisi proses penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol.

0
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

CARAPANDANG - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai klaim mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang merasa dikriminalisasi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tidak logis dan sulit dipercaya masyarakat.

Boyamin bahkan menyebut narasi tersebut sudah "basi" dan tidak mempan lagi digunakan sebagai pembelaan.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi protes Febrie yang mengaku dirinya ditahan tanpa melalui proses ekspose berulang kali sebelum penetapan tersangka.

Febrie resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Jumat (24/7/2026) malam setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan Agung.

Boyamin menegaskan bahwa dalih kriminalisasi sudah kehilangan daya tawar di mata publik, terutama karena penyidik telah menyita barang bukti kuat berupa uang tunai hampir setengah triliun rupiah dan emas batangan murni seberat 74 kilogram tanpa label.

Menurut Boyamin, penjelasan bahwa harta tersebut hanya titipan juga sulit diterima akal sehat masyarakat.

"Rakyat juga tidak bodoh-bodoh amat. Rakyat sudah cerdas," tegas Boyamin dikutip Kompas, Sabtu (25/7/2026).

Boyamin juga mengkritisi proses penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol. Ia menduga hal tersebut merupakan bentuk kompromi antara penyidik dan tersangka agar bersedia keluar dari ruang pemeriksaan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait