Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Nilai Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah Tidak Logis dan "Basi"

MAKI Nilai Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah Tidak Logis dan "Basi"

Boyamin juga mengkritisi proses penahanan Febrie yang tidak mengenakan rompi tahanan dan tidak diborgol.

0
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman

Kejagung sebelumnya beralasan hal itu dilakukan karena situasi terburu-buru mengingat waktu sudah malam.

Sebagai informasi, Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK atas kasus TPPU yang diterbitkan dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung.

Sebelumnya ia juga telah menjadi tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi yang dilimpahkan Polri ke Kejagung.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait