Beranda Berita Ini Alasan Kejagung Tahan Febrie di Rutan KPK

Ini Alasan Kejagung Tahan Febrie di Rutan KPK

Penempatan di Rutan KPK dinilai dapat mendukung proses penyidikan yang akuntabel, transparan, serta mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK.

0
Istimewa/Antara

CARAPANDANG – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat malam, 24 Juli 2026.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan penahanan Febrie. Menurut Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono  keputusan menempatkan Febrie di Rutan KPK karena ia pernah berjasa dalam mengungkap sejumlah perkara besar selama menjalankan tugas di Kejaksaan.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," kata Rudi di Kejagung dikutip RMol, Sabtu 25 Juli 2026.

Dia mengatakan bahwa pengalaman Febrie menangani perkara-perkara besar juga menjadi pertimbangan untuk memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan selama menjalani proses hukum. Penempatan di Rutan KPK dinilai dapat mendukung proses penyidikan yang akuntabel, transparan, serta mencerminkan sinergi antara Kejagung dan KPK.

"Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga. Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui. Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal,"jelasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait