POHUWATO, CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato siap menghadapi gugatan pasangan calon (Paslon) Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, jika memang terdapat laporan atau gugatan soal hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2024) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kordiv Hukum dan Pengawasan KPU Pohuwato, Iwan Dolongseda, mengatakan sudah menyiapkan berbagai data dan dokumen pendukung terkait materi gugatan di MK nanti.
"Kami siap menghadapi jika ada gugatan di MK, kita lihat duduk persoalannya apa, pokok permohonannya apa, tentu itu kita akan siapkan," ujar Iwan, Selasa (10/12/2024).
Iwan mengaku, pihak KPU belum menerima informasi secara resmi soal laporan gugatan yang diajukan, terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilbup Pohuwato 2024.
"Kami hanya mendengar paslon lain menggugat ke MK, nanum kita belum menerima laporan secara resmi," ungkap Iwan
Sebelumnya Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo – Fatmawaty Syarif, mendaftarkan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato, Kamis (05/13/2024).
Gugatan ini teregister dengan nomor perkara Nomor 37/PAN.MK/e-AP3/12/2024, dalam pengajuan tersebut tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) 2024.
Gugatan Yusri - Fatmawaty diajukan melalui kuasa hukum, Adi Sahlan, SH, dkk, berdasarkan Surat Kuasa Hukum bertanggal, Rabu (04/12/2024) memberi kuasa kepada ADI SAHLAN, SH, dkk