Berkas permohonan tersebut telah dicatat dalam Buku Pengajuan Permohonan
Pemohon Elektronik (e-BP3) dan kelengkapan Permohonan Pemohon, akan diperiksa berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, tentang Tata Beracara
dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.