KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang terjaring OTT, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, Juru Bicara Unsoed, Edi Santoso, menyatakan pihak kampus masih menunggu kejelasan dari KPK sebelum mengambil sikap resmi terkait kasus ini.