Beranda Suara Senayan Komisi III DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas 2026, Revisi UU Polri hingga Perampasan Aset

Komisi III DPR Tetapkan Empat RUU Prioritas 2026, Revisi UU Polri hingga Perampasan Aset

Keempatnya mencakup revisi undang-undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) hingga RUU Perampasan Aset yang terkait tindak pidana.

0
Ilustrasi

Bob Hasan juga menggarisbawahi urgensi pembahasan RUU Hukum Acara Perdata. Menurutnya, undang-undang yang lama masih mengandung nilai-nilai kolonial dan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

"(Perdata) itu tebalnya luar biasa tapi menurut saya memang kental juga, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialisme," kata Bob.

Penetapan keempat RUU ini menandai agenda legislatif strategis Komisi III yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

Pembahasan RUU revisi UU Polri dan RUU Perampasan Aset khususnya dinanti sebagai terobosan dalam penegakan hukum dan reformasi sektor keamanan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait