CARAPANDANG - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terbukti menelantarkan maupun menipu calon jemaah. Sanksi yang disiapkan meliputi pencabutan izin operasional hingga proses hukum pidana.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengungkapkan banyaknya laporan mengenai travel umrah yang menelantarkan jemaah di Tanah Suci dengan berbagai modus, seperti tidak membelikan tiket kepulangan dan memberikan informasi menyesatkan.
"Saya dapat banyak laporan travel-travel umrah yang menelantarkan jamaahnya dengan berbagai argumentasi, baik di Jeddah maupun Makkah. Tiketnya tidak dibelikan dan jamaah dibohongi. Kami akan bertindak lebih tegas," ujar Dahnil dalam keterangannya dikutip Antaranews, Senin (3/8/2026).
Menanggapi hal tersebut, Dahnil menginstruksikan Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj untuk melakukan pengawasan ketat.
Setiap travel yang terbukti menelantarkan jemaah, meskipun baru satu kali terjadi, akan langsung dijatuhi sanksi berat berupa penutupan izin operasional.
Selain sanksi administratif, Kemenhaj juga memastikan oknum travel, KBIHU, maupun pihak yang terlibat dalam praktik penipuan seperti jual beli layanan badal dan dam palsu akan diproses secara pidana. Penindakan ini dinilai penting untuk memberikan efek jera.