CARAPANDANG - Polda Metro Jaya menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan keempat yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo. Gugatan terbaru ini berfokus pada keabsahan pencekalan atau larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan terhadapnya.
Mengutip laporan Kompas, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Abrianto Pardede menegaskan bahwa pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara.
Pihaknya akan mematuhi prosedur hukum yang berlaku dan siap hadir jika dipanggil dalam persidangan.
"Siap untuk menghadiri undangan atau diundang oleh pengadilan untuk hadir dalam hal praperadilan keempat," tegas Abrianto di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Roy Suryo secara resmi telah mendaftarkan gugatan praperadilan keempat tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Kamis (30/7).
Dalam permohonannya, Roy menempatkan Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon I dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai Termohon II.
"Saya sudah mendaftarkan praperadilan keempat dan jadwalnya adalah hari Jumat jam 9 pagi. Tentang apa? Tentang pencekalan," ujar Roy Suryo usai mengikuti sidang praperadilan jilid III di PN Jakarta Selatan, Senin (3/8/2026).
Gugatan keempat ini menjadi rangkaian perlawanan hukum Roy Suryo sepanjang tahun 2026.