POHUWATO, CARAPANDANG - Kapolres Pohuwato Akbp Winarno, S.H., S.I.K, pimpin kegiatan Press Release Kasus Perkara Persetubuhan Anak Di Bawah Umur yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato. Kamis (13/02/2025).
Kapolres Pohuwato dalam kegiatan tersebut didampingi Kasi Humas AKP Hanny I. Fentje dan Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama.,S.Tr.K.,S.I.K,.M.H.,
AKBP Winarno menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Agustus 2024 sekitar pukul. 14.00 Wita yang terjadi di rumah orang tua korban di desa Motolohu Kec. Randangan Kab. Pohuwato, yang mana pada saat itu pelaku mengetahui orang tua korban sudah tidak berada dirumah pada saat sedang di kebun dimana pelaku melakukan aksi bejatnya hendak masuk ke dalam rumah, melihat korban dalam keadaan tertidur, pelaku pun berinisial TA alias Tamu (52) Petani yang beralamat Desa Ayula kecamatan Randangan kabupaten Pohuwato.
TA melakukan aksi bejatnya menyetubuhi korban dengan cara mengikat kedua tangan korban dengan menggunakan sarung panjang yang belum terjahit.
Saat melakukan persetubuhan korban dalam keadaan tangan terikat sarung dan, perbuatan tersebut dilakukan terhadap korban sebanyak 1 (Satu) kali. Kemudian setelah menyetubuhi korban, pelaku sebelum meninggalkan korban, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada orang tua korban.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada orang tua korban dan orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Pohuwato untuk ditindak lanjuti.