Beranda Kabupaten Pohuwato Kasus Persetubuhan di Bawah Umur, Kapolres Pohuwato: Berawal dari Agustus 2024

Kasus Persetubuhan di Bawah Umur, Kapolres Pohuwato: Berawal dari Agustus 2024

0
Kapolres Pohuwato Akbp Winarno, S.H., S.I.K, pimpin kegiatan Press Release Kasus Perkara Persetubuhan Anak Di Bawah Umur yang berlangsung di Lobby depan Mapolres Pohuwato. Kamis (13/02/2025).

Sebelum pelaku dilakukan upaya paksa (penangkapan), pelaku setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke pihak yang berwajib, pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya pihak Kepolisian mengungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan  Persetubuhan terhadap anak murid  kelas 5 ( Lima ) SD. 

"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1)  JO Pasa 76  D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025."jelas AKBP Winarno.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here