Sebelum pelaku dilakukan upaya paksa (penangkapan), pelaku setelah mengetahui dirinya telah di laporkan ke pihak yang berwajib, pelaku sempat melarikan diri selama kurang lebih 4 (empat) bulan lamanya ke kecamatan Paguyaman Pantai kabupaten Boalemo, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya pihak Kepolisian mengungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan Persetubuhan terhadap anak murid kelas 5 ( Lima ) SD.
"Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 81 Ayat (1) JO Pasa 76 D Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002. UNSUR PASAL 81 AYAT (1) Undang-undang Perlindungan Anak.
Saat ini pelaku dilakukan penahanan sejak tanggal 4 Februari Tahun 2025."jelas AKBP Winarno.