CARAPANDANG.COM- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan di Jakarta.
Dasar dari pembatasan ini adalah Surat Edaran (SE) Nomor e-0001/SE/2026 tentang Pemanfaatan Gawai dengan bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Pembatasan juga ditandai dengan "Peluncuran Surat Edaran Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan di Jakarta" di Jakarta, Selasa.
"(Pemanfaatan gawai) Kecuali pada kondisi khusus sesuai dengan kebutuhan pembelajaran dan tempat yang telah ditentukan," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana.
Mengenai penjelasan terkait SE atau kebijakan pembatasan pemanfaatan gawai, Nahdiana mengatakan, selama berada di lingkungan satuan pendidikan, seluruh gawai baik "smartphone", "smartwatch", tablet, laptop dan bentuk lainnya dinonaktifkan atau diubah ke metode hening dan dikumpulkan pada tempat penyimpanan yang disediakan oleh satuan pendidikan.