Sebuah kajian "Smartphone Regulation in Schools Indonesia's Context 2025" menunjukkan 53 persen guru melaporkan bahwa murid menjadi tidak fokus saat jam pelajaran dengan keberadaan telepon genggam (smartphone).
Lalu, 64 persen guru melaporkan bahwa murid lebih memilih menggunakan "smartphone" daripada melakukan interaksi tatap muka.
Berdasarkan kajian-kajian tersebut, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan kebijakan pemanfaatan gawai dengan bijak di lingkungan satuan pendidikan yang diberlakukan di SD, SMP, SMA/SMK di DKI Jakarta.
Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Sarjoko menjelaskan, kebijakan ini merupakan salah satu upaya dalam menciptakan suasana belajar yang nyaman dan kondusif untuk meminimalkan distraksi sehingga siswa lebih fokus dan produktif.
"Tujuannya siswa bisa konsentrasi di dalam mengikuti pembelajaran sehingga produktivitas dari proses kegiatan belajar tersebut maksimal, iklim belajar tidak terganggu dengan keberadaan gawai yang siswa miliki," kata dia.
Jakarta Batasi Penggunaan HP di Sekolah
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi pemanfaatan gawai selama jam sekolah berlangsung di seluruh lingkungan satuan pendidikan di Jakarta.