Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Bingung Pergerakan Terdakwa Kasus Andrie Yunus Tak Terekam CCTV Markas BAIS

Hakim Bingung Pergerakan Terdakwa Kasus Andrie Yunus Tak Terekam CCTV Markas BAIS

Menghadapi lemahnya bukti rekaman CCTV, hakim menyatakan bahwa proses persidangan terbantu karena para terdakwa bersedia mengaku.

0
ilustrasi - Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus

CARAPANDANG - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengaku bingung mengapa pergerakan para terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, tidak terekam CCTV di pintu utama Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keheranan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (6/5/2026).

Saksi yang dihadirkan adalah Komandan Regu Provos Denma BAIS TNI, Sertu Arif Firdaus. Dalam persidangan, Arif mengakui bahwa pintu utama markas tidak dijaga secara ketat. "Kalau untuk pintu utama itu memang terbuka lebar, jadi bisa keluar masuk tanpa halangan," ujar Arif di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons dari hakim. "Mana ada kantor intelijen kok terbuka lebar, gimana?" tanya hakim heran.

Lebih lanjut, hakim juga menyoroti keberadaan CCTV di pintu gerbang depan yang tidak dimanfaatkan untuk menelusuri pergerakan para terdakwa pada malam kejadian 12 Maret 2026. Arif mengakui pihaknya tidak melakukan pengecekan rekaman CCTV saat peristiwa berlangsung, meskipun kamera dalam kondisi aktif.

Arif menjelaskan bahwa pihaknya baru akan mengecek rekaman CCTV sekitar satu hingga dua minggu setelah kejadian. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, rekaman tersebut sudah tidak tersimpan karena melebihi batas masa simpan.

"Harusnya biar matching itu, oh benar-benar kamu masuk tanggal berapa, ya cocokkan dengan CCTV masuknya," ujar hakim menyesalkan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait