Beranda Hukum dan Kriminal ICW Datangi KPK, Desak Klarifikasi soal LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Kabinet yang Belum Muncul

ICW Datangi KPK, Desak Klarifikasi soal LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Kabinet yang Belum Muncul

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK.

0
ilustrasi

CARAPANDANG - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/5/2026), untuk meminta klarifikasi terkait belum tercantumnya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Presiden Prabowo Subianto dan 38 anggota Kabinet Merah Putih di situs resmi e-LHKPN KPK .

Peneliti ICW, Yassar Aulia, menyampaikan bahwa pihaknya melayangkan surat permohonan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK. Surat tersebut berisi pertanyaan mengapa hingga lebih dari satu bulan setelah batas akhir pelaporan pada 31 Maret 2026, data LHKPN para pejabat tinggi negara tersebut belum dapat diakses publik.

"Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang laporan harta kekayaannya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK," ujar Yassar di lokasi.

Berdasarkan catatan ICW per 4 Mei 2026, terdapat 38 pejabat yang belum muncul dalam sistem, terdiri dari 16 menteri, 20 wakil menteri, serta 2 kepala badan . ICW menilai keterbukaan data LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk pencegahan korupsi melalui pengawasan publik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait