Beranda Hukum dan Kriminal Hakim Bingung Pergerakan Terdakwa Kasus Andrie Yunus Tak Terekam CCTV Markas BAIS

Hakim Bingung Pergerakan Terdakwa Kasus Andrie Yunus Tak Terekam CCTV Markas BAIS

Menghadapi lemahnya bukti rekaman CCTV, hakim menyatakan bahwa proses persidangan terbantu karena para terdakwa bersedia mengaku.

0
ilustrasi - Aksi solidaritas untuk Andrie Yunus

Menghadapi lemahnya bukti rekaman CCTV, hakim menyatakan bahwa proses persidangan terbantu karena para terdakwa bersedia mengaku.

"Ya sudah. Itu nanti, tapi untungnya terdakwa ngaku. Kalau nggak ngaku baru pengecekan itu, sehingga ada matching-nya," ujar hakim.

Dalam sidang yang sama, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian juga menyoroti cara kerja para terdakwa yang dinilai amatir dan tidak sesuai standar intelijen. "Saya kan bukan orang intel, mungkin temen-temen juga sama. Saya lihat kok amatir banget gitu loh, jadi gemes saya itu kelihatannya," ungkap Fredy di ruang sidang.

Hakim mempertanyakan minimnya upaya penyamaran yang seharusnya menjadi prosedur dasar dalam kegiatan intelijen. "Main cantik lah. Kalau ada CCTV, bisa pakai jaket, pakai masker, pakai penutup aja. Masak di tengah jalan enggak pakai penutup muka, enggak pakai helm. Ini kan jadi lucu-lucuan," lanjutnya.

Dalam perkara ini, empat prajurit TNI didakwa melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada 12 Maret 2026 malam. Keempat terdakwa adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur militer sebelumnya menyebut aksi tersebut dilakukan karena para terdakwa merasa kesal terhadap Andrie yang dinilai telah melecehkan institusi TNI saat melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, pada Maret 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Berita Terkait
Berita Terkait